Natalius Pigai ; Pemberian Amnesti Oleh Presiden Prabowo, Mengedepankan Aspek HAM dan Semangat Rekonsiliasi

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 441 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam)/Foto : Dokpri

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam)/Foto : Dokpri

Pertimbangan Presiden

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat kabinet pada 13 Desember 2024, menyebutkan bahwa pemberian amnesti memiliki beberapa tujuan:

1. Mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Mendorong rekonsiliasi nasional, terutama terkait isu politik seperti Papua.

3. Memperhatikan hak dasar para narapidana, terutama yang kondisi fisik dan mentalnya memprihatinkan.

Baca Juga :  Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Capt. Hakeng Desak Audit Menyeluruh Armada Pelayaran

Proses dan Langkah Selanjutnya

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses asesmen sebelum pemerintah meminta pertimbangan DPR.

Program Kesadaran HAM

Pigai juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia akan mendampingi narapidana yang mendapat amnesti dengan program Kesadaran HAM untuk mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.

Baca Juga :  Paus Leo XIV ; "Mari Bangun Gereja yang Membuka Tangan dan Membangun Dialog"

Kesimpulan

Pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai HAM dan keadilan sosial. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi permasalahan di lapas tetapi juga menjadi momentum untuk membangun harmoni sosial di Indonesia.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WITA

Nelayan Flores Timur Hilang di Perairan Lamawohong, Tim Gabungan BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Minggu, 19 April 2026 - 08:17 WITA

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41 WITA

Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Berita Terbaru