Pertimbangan Presiden
Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat kabinet pada 13 Desember 2024, menyebutkan bahwa pemberian amnesti memiliki beberapa tujuan:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Mendorong rekonsiliasi nasional, terutama terkait isu politik seperti Papua.
3. Memperhatikan hak dasar para narapidana, terutama yang kondisi fisik dan mentalnya memprihatinkan.
Proses dan Langkah Selanjutnya
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses asesmen sebelum pemerintah meminta pertimbangan DPR.
Program Kesadaran HAM
Pigai juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia akan mendampingi narapidana yang mendapat amnesti dengan program Kesadaran HAM untuk mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai HAM dan keadilan sosial. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi permasalahan di lapas tetapi juga menjadi momentum untuk membangun harmoni sosial di Indonesia.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




