Karolus Karni Lando Dipercayakan DPP Perindo Jadi Koordinator Bali – Nusra

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,217 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karolus Karni Lando, dipercayakan oleh DPP Perindo jadi Koordinator Bali - Nusra/Foto : KKL

Karolus Karni Lando, dipercayakan oleh DPP Perindo jadi Koordinator Bali - Nusra/Foto : KKL

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo secara resmi melantik Pengurus DPP Partai Perindo periode 2024–2029 pada 11 Desember 2024.

Acara bersejarah ini turut dihadiri oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP).bDalam kepemimpinannya, Ketua Umum Perindo menunjukkan dedikasi kuat untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui visi besar dan program nyata.

Baca Juga :  Perindo dan Kepemimpinan Nagekeo: Antara Dinamika Politik dan Komitmen Pembangunan

Salah satu inisiatif unggulan partai adalah Program 5P, yang menitikberatkan pada lima pilar utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Produktivitas Perempuan Mendorong peran aktif perempuan dalam pembangunan nasional, mulai dari ekonomi, sosial, hingga politik.

2. Pemuda Masa Kini Menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan dengan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas.

Baca Juga :  Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus

3. Peduli Penyandang Disabilitas Menciptakan solusi konkret bagi 23 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia agar memperoleh akses setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan bermasyarakat.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru