Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap minyak goreng kemasan Minyakita, membandingkan volume isi dengan label yang tertera di kemasan.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, AKP Lufthi menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran di lokasi yang mereka periksa.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa semua kemasan Minyakita yang dijual di Labuan Bajo memiliki volume yang sesuai dengan standar. Tidak ditemukan indikasi pengurangan isi dalam kemasan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun tidak menemukan pelanggaran di Labuan Bajo, kepolisian tetap menaruh perhatian pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini.
Dugaan kecurangan di beberapa wilayah di Indonesia membuat pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap distributor dan pengecer.
“Meski hasil sidak kali ini menunjukkan tidak ada pelanggaran, kami tidak akan lengah. Kami akan terus melakukan pemantauan, karena ada kemungkinan kecurangan terjadi di tingkat produsen atau distributor sebelum minyak goreng sampai ke tangan konsumen,” tambahnya.
Selain itu, AKP Lufthi juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi isi kemasan atau menaikkan harga minyak goreng bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




