KUPANG, LIPUTANFLORES.COM|Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan perang terbuka terhadap praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan PMI Ilegal dan TPPO di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (6/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Irjen Pol. Dwiyono, S.I.K., M.Si., unsur Forkopimda Provinsi NTT, para kepala daerah, serta sejumlah elemen masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah TPPO dan PMI ilegal adalah luka kemanusiaan. Bukan hanya soal hukum, tapi pelanggaran terhadap martabat manusia. Kami di NTT sudah terlalu sering kehilangan anak-anak terbaik karena sindikat perdagangan orang,” tegas Melki.
NTT tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus TPPO dan PMI ilegal tertinggi di Indonesia. Banyak warga yang tergiur janji manis dan akhirnya terjebak dalam penderitaan, bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



