Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 422.2/861/SDNKB/2026 yang ditujukan kepada siswa kelas V bernama Rakki Alsahdi Tapoona.
Sekolah menilai siswa tersebut telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib setelah melaporkan persoalan di kelas kepada orang tuanya yang kemudian datang dan melakukan kekerasan terhadap guru.
Selain itu, pihak sekolah mempertimbangkan kondisi psikologis siswa jika tetap bersekolah di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah menilai siswa berpotensi mengalami tekanan psikologis, termasuk kemungkinan menjadi bahan pembicaraan atau perundungan dari teman-temannya.
Meski demikian, pihak sekolah menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap hak pendidikan siswa tersebut dengan memberikan pelayanan administrasi mutasi pindah sekolah.
Sekolah juga siap membantu proses pemindahan data pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar siswa dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Selain langkah administratif, rapat dewan guru juga menyepakati untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian guna memproses dugaan penganiayaan terhadap guru.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




