IGI Flores Timur menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh korban serta berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Organisasi profesi guru itu menegaskan setiap guru berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, serta organisasi profesi untuk memberikan perlindungan kepada guru dari kekerasan, ancaman, maupun intimidasi.
Di sisi lain, IGI juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hak pendidikan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, penyelesaian kasus ini diharapkan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik.
IGI Flores Timur juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi penyelesaian secara bijak dan konstruktif, termasuk kemungkinan penempatan siswa pada satuan pendidikan lain agar hak pendidikan tetap terpenuhi.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




