LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam revisi kedua APBD 2024 memicu sorotan tajam.
Dalam rapat pansus LKPJ Bupati Ende pada Kamis, 10 April 2025, DPRD mengungkap bahwa target PAD dinaikkan menjadi Rp 115 miliar, naik dari Rp 101 miliar yang sebelumnya disepakati, tanpa persetujuan lembaga legislatif.
Ketua Pansus LKPJ, Sabri Indradewa, langsung mempertanyakan keabsahan prosedur tersebut kepada Kepala BPKAD Ende, Fransisco Versailles Siga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tanggapannya, Fransisco mengakui bahwa perubahan target PAD tersebut tidak sesuai prosedur dan dirinya tidak mengetahui karena belum menjabat sebagai Plt saat itu.
Menurut Sabri, setiap revisi target PAD harus mengacu pada regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Tidak boleh ada perubahan perda melalui perbub yang bertentangan dengan perda,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dana tambahan seharusnya dicatat sebagai bagian dari catatan atas laporan keuangan, bukan sebagai revisi target melalui perbub.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




