Antonius Toni menegaskan bahwa tindakan ini tidak etis, karena pihak PT Krisrama mendatangi para tersangka secara diam-diam tanpa sepengetahuan pendamping hukum mereka, dengan iming-iming penangguhan penahanan.
Pencabutan kuasa tersebut belakangan diketahui oleh keluarga dan masyarakat, yang merasa bahwa langkah ini adalah hasil dari tekanan dan pemaksaan, yang diperkuat oleh narasi yang berkembang di kalangan keluarga para tersangka.
Dalam konferensi pers, Antonius Toni juga mengungkapkan bahwa menurut informasi dari keluarga, mereka merasa dijanjikan keringanan hukuman jika para tersangka mengakui kesalahan mereka dan memberikan kesaksian yang mengarah pada pihak yang lebih tinggi sebagai aktor intelektual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Wilayah Nusa Bunga, Kanisius Ratu Soge, menyatakan bahwa narasi yang dibangun PT Krisrama tentang pengabaian oleh kuasa hukum dari PPMAN adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa kuasa hukum telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa mereka tidak dapat hadir pada putusan yang dijadwalkan pada 18 Desember 2024, namun tuduhan tersebut tetap mencoreng nama baik mereka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




