LIPUTANFLORES.COM|SIKKA, – Pencabutan kuasa hukum oleh PT Krisrama terhadap 8 tersangka yang terlibat dalam kasus pengerusakan plang milik perusahaan tersebut pada 29 Juli 2024 diduga ada unsur paksaan.
Pencabutan tersebut terjadi setelah adanya mobilisasi dari beberapa oknum yang diduga suruhan PT Krisrama, yang mendatangi keluarga para tersangka untuk meminta tanda tangan pencabutan kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Menurut Antonius Toni, Ketua PH AMAN Daerah Flores Bagian Timur, kelompok yang terlibat dalam mobilisasi ini terdiri dari orang-orang yang dikenal dekat dengan PT Krisrama, seperti Yohanes Yansen, Mohamad Yusuf Lewor Goban, Yustina Yusmiani, dan Paulus Papo Belang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka melakukan pendekatan kepada keluarga para tersangka, menjanjikan pembebasan mereka sebelum Hari Raya Natal jika bersedia menandatangani surat pencabutan kuasa.
Dari delapan tersangka, hanya lima yang setuju untuk mencabut kuasa mereka, sementara tiga tersangka lainnya dan keluarga mereka menolak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya