Pencabutan Kuasa Hukum oleh PT Krisrama Diduga Ada Unsur Paksaan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 662 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut usai mengikuti rapat koordinasi di Blevak Utanwair, Nangahale/Ket Foto : Simon Welan

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut usai mengikuti rapat koordinasi di Blevak Utanwair, Nangahale/Ket Foto : Simon Welan

LIPUTANFLORES.COM|SIKKA, – Pencabutan kuasa hukum oleh PT Krisrama terhadap 8 tersangka yang terlibat dalam kasus pengerusakan plang milik perusahaan tersebut pada 29 Juli 2024 diduga ada unsur paksaan.

Pencabutan tersebut terjadi setelah adanya mobilisasi dari beberapa oknum yang diduga suruhan PT Krisrama, yang mendatangi keluarga para tersangka untuk meminta tanda tangan pencabutan kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Baca Juga :  Pembersihan Lahan Adalah Perbuatan Keji, Tidak Manusiawi dan Melawan Hukum.

Menurut Antonius Toni, Ketua PH AMAN Daerah Flores Bagian Timur, kelompok yang terlibat dalam mobilisasi ini terdiri dari orang-orang yang dikenal dekat dengan PT Krisrama, seperti Yohanes Yansen, Mohamad Yusuf Lewor Goban, Yustina Yusmiani, dan Paulus Papo Belang.

Mereka melakukan pendekatan kepada keluarga para tersangka, menjanjikan pembebasan mereka sebelum Hari Raya Natal jika bersedia menandatangani surat pencabutan kuasa.

Dari delapan tersangka, hanya lima yang setuju untuk mencabut kuasa mereka, sementara tiga tersangka lainnya dan keluarga mereka menolak.

Berita Terkait

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka
Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat
Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Flores 4–10 Maret 2026, Pelaut Diminta Waspada
Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir
Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung
Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian
Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:56 WITA

Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07 WITA

Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terbaru