Pencabutan Kuasa Hukum oleh PT Krisrama Diduga Ada Unsur Paksaan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 757 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut usai mengikuti rapat koordinasi di Blevak Utanwair, Nangahale/Ket Foto : Simon Welan

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut usai mengikuti rapat koordinasi di Blevak Utanwair, Nangahale/Ket Foto : Simon Welan

PPMAN, meskipun beberapa tersangka telah mencabut kuasa, tetap mendampingi tiga tersangka yang memilih untuk terus mendapat pendampingan hukum.

Pada pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 23 Desember 2024, PPMAN hadir untuk mendampingi mereka, serta membantu dalam urusan kesehatan para tersangka.

Isu ini semakin diperparah dengan dakwaan dari kotbah RD Yan Faroka pada 22 Desember 2024 yang mempertanyakan kebenaran pernyataan yang diduga keluar dari mulut John Bala, yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

RD Faroka juga mengungkapkan bahwa ada klaim mengenai janji yang dibuat oleh lima tersangka di hadapan Uskup, namun hal ini diragukan oleh PPMAN yang menyatakan bahwa proses tersebut penuh dengan kejanggalan.

Situasi ini mencerminkan ketegangan antara pihak-pihak terkait, dengan dugaan adanya pemaksaan yang melibatkan PT Krisrama dan sejumlah oknum yang berusaha mempengaruhi proses hukum, serta narasi yang berkembang di masyarakat mengenai kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru