Pencabutan Kuasa Hukum oleh PT Krisrama Diduga Ada Unsur Paksaan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 727 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut usai mengikuti rapat koordinasi di Blevak Utanwair, Nangahale/Ket Foto : Simon Welan

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut usai mengikuti rapat koordinasi di Blevak Utanwair, Nangahale/Ket Foto : Simon Welan

PPMAN, meskipun beberapa tersangka telah mencabut kuasa, tetap mendampingi tiga tersangka yang memilih untuk terus mendapat pendampingan hukum.

Pada pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 23 Desember 2024, PPMAN hadir untuk mendampingi mereka, serta membantu dalam urusan kesehatan para tersangka.

Isu ini semakin diperparah dengan dakwaan dari kotbah RD Yan Faroka pada 22 Desember 2024 yang mempertanyakan kebenaran pernyataan yang diduga keluar dari mulut John Bala, yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

RD Faroka juga mengungkapkan bahwa ada klaim mengenai janji yang dibuat oleh lima tersangka di hadapan Uskup, namun hal ini diragukan oleh PPMAN yang menyatakan bahwa proses tersebut penuh dengan kejanggalan.

Situasi ini mencerminkan ketegangan antara pihak-pihak terkait, dengan dugaan adanya pemaksaan yang melibatkan PT Krisrama dan sejumlah oknum yang berusaha mempengaruhi proses hukum, serta narasi yang berkembang di masyarakat mengenai kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis

Berita Terkait

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Berita Terbaru