PPMAN, meskipun beberapa tersangka telah mencabut kuasa, tetap mendampingi tiga tersangka yang memilih untuk terus mendapat pendampingan hukum.
Pada pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 23 Desember 2024, PPMAN hadir untuk mendampingi mereka, serta membantu dalam urusan kesehatan para tersangka.
Isu ini semakin diperparah dengan dakwaan dari kotbah RD Yan Faroka pada 22 Desember 2024 yang mempertanyakan kebenaran pernyataan yang diduga keluar dari mulut John Bala, yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RD Faroka juga mengungkapkan bahwa ada klaim mengenai janji yang dibuat oleh lima tersangka di hadapan Uskup, namun hal ini diragukan oleh PPMAN yang menyatakan bahwa proses tersebut penuh dengan kejanggalan.
Situasi ini mencerminkan ketegangan antara pihak-pihak terkait, dengan dugaan adanya pemaksaan yang melibatkan PT Krisrama dan sejumlah oknum yang berusaha mempengaruhi proses hukum, serta narasi yang berkembang di masyarakat mengenai kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




