Korban dan Pelaku Kini Berada Dalam Satu Kubu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Simon Welan Aktivis AMAN Editor : Redaksi Dibaca 1,372 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Dalam beberapa waktu lalu viral diberbagai media tentang kesaksian P. Yosep Kusi, SVD yang 100 % membela PT. Krisrama dan menuduh masyarakat di sekitar Patiahu/Hitohalok telah melakukan kekerasan terhadap dirinya dan bertindak destruktif terhadap barang milik Misi SVD di Patiahu.

Viral juga di berbagai media. Yustina Yusmiani, dengan lantang mereposisi dirinya. Dari sebelumnya 2014 berjuang bersama John Bala hingga memperoleh tanah yang ditempati sekarang ini. Kemudian berbalik menyerang John Bala dengan tuduhan Provokator, menghasut mereka untuk melawan Pemerintah dan Gereja demi memuaskan tuannya yang baru.

Baca Juga :  Pencabutan Kuasa Hukum oleh PT Krisrama Diduga Ada Unsur Paksaan

Pernyataan P. Pater Yosep Kusi, SVD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang konflik HGU di Nanghale, P. Yosef Kusi, SVD mantan ekonom Seminari Tinggi Ledalero selama 8 tahun menjelaskan beberapa hal yang penulis kutip dari pernyataan yang viral diberbagai media, sebagai berikut:

Kami (Missi Patiahu) mau masuk pungut kelapa di dalam wilayah itu, kami yang justru diancam. Mereka dengan seenaknya menguasai kelapa – kelapa di wilayah tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terkait

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru