P. Yosep Kusi, SVD saat itu meminta bantuan tentara Riko, untuk menangkap dan menyita satu karung kopra milik keluarganya Klemens di Hitohalok. Orang ini ditangkap karena dituduh telah mencuri kelapa missi di Hitohalok lalu membuat kopra tersebut.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Waigete, namun Pater Yosep dan tentara Riko dihadapan polisi tidak dapat membuktikannya. Setelah melakukan cross cek di lapangan ternyata kopra tersebut benar milik orang yang ditangkap yang berasal dari pohon kelapa miliknya di Desa Tanarawa, Waiblama. Akibatnya Pater Yosep dihukum denda oleh orang yang ditangkap sebelumnya itu dan Justina dan kawan – kawannya sebagai pengendali proses itu.
Menurut bapak Rikus sebagai saksi mata, pembayaran denda itu dilakukan Kantor Desa Tanarawa, Waiblama. Pater Yosep harus membayar 1 ekor babi seharga Rp 5 juta, 2 ekor ayam, beras 50 kg, moke 5 liter, uang Rp 2,5 juta, satu sarung dan satu baju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa kata John Bala
Terhadap peristiwa – peristiwa ini, penulis juga mencoba mewawancarai John Bala, sebagai Pendamping Hukum Masyarakat Adat tapi beliau menolak untuk berkomentar banyak, namun setelah dimintai ulang beliau menyampaikan beberapa kalimat sebagai berikut:



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




