Korban dan Pelaku Kini Berada Dalam Satu Kubu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Simon Welan Aktivis AMAN Editor : Redaksi Dibaca 2,000 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

P. Yosep Kusi, SVD saat itu meminta bantuan tentara Riko, untuk menangkap dan menyita satu karung kopra milik keluarganya Klemens di Hitohalok. Orang ini ditangkap karena dituduh telah mencuri kelapa missi di Hitohalok lalu membuat kopra tersebut.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Waigete, namun Pater Yosep dan tentara Riko dihadapan polisi tidak dapat membuktikannya. Setelah melakukan cross cek di lapangan ternyata kopra tersebut benar milik orang yang ditangkap yang berasal dari pohon kelapa miliknya di Desa Tanarawa, Waiblama. Akibatnya Pater Yosep dihukum denda oleh orang yang ditangkap sebelumnya itu dan Justina dan kawan – kawannya sebagai pengendali proses itu.

Baca Juga :  Jejak Perjudian Sabung Ayam di Pasar Wairkoja

Menurut bapak Rikus sebagai saksi mata, pembayaran denda itu dilakukan Kantor Desa Tanarawa, Waiblama. Pater Yosep harus membayar 1 ekor babi seharga Rp 5 juta, 2 ekor ayam, beras 50 kg, moke 5 liter, uang Rp 2,5 juta, satu sarung dan satu baju.

Apa kata John Bala

Terhadap peristiwa – peristiwa ini, penulis juga mencoba mewawancarai John Bala, sebagai Pendamping Hukum Masyarakat Adat tapi beliau menolak untuk berkomentar banyak, namun setelah dimintai ulang beliau menyampaikan beberapa kalimat sebagai berikut:

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru