Korban dan Pelaku Kini Berada Dalam Satu Kubu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Simon Welan Aktivis AMAN Editor : Redaksi Dibaca 1,998 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Saya tahu semua peristiwa yang disampaikan P. Yosep Kusi, SVD. Karena kami sering mengevaluasi dan berkeberatan dengan cara – cara seperti itu. Tapi sudahlah siapa yang mau percaya dengan omongan saya saat ini?

Apalagi korban dan pelaku sekarang sudah berada dalam satu kubu yang sama dimana kedua – duanya mewakili PT. Krisrama untuk menyerang kami.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Jenderal Sudirman, Sikka: Satu Tewas, Dua Luka-luka

Cara terbaik dalam menghadapi situasi seperti ini adalah menghormati mereka. Karena hanya dengan cara begitu mereka bisa meluapkan rasa marahnya sambil mengais rejeki untuk bisa hidup berkelanjutan.***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Opini ; Simon Welan, activist Masyarakat Adat yang saat ini mendampingi Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut

Baca Juga :  Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru