Korban dan Pelaku Kini Berada Dalam Satu Kubu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Simon Welan Aktivis AMAN Editor : Redaksi Dibaca 1,998 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Keterangan foto: Yustina Yusmiati dan Pater Yosep Kusi SVD (Foto ; Simon Welan)

Bapak Edu lalu bertanya kamu biasa potong kayu jati itu, Justina menjawab, kami biasa potong satu atau dua kubik untuk bantu – bantu biaya segala macam.

Justina juga memberikan uang 300 ribu kepada mama Sri (istrinya bapak Edu) ketika itu.

Atas tawaran Justina tersebut, awalnya bapak Edu setuju, namun setelah pikir kembali, bapak Edu, mengkawatirkannya, jangan sampai ini jebakan, lalu cepat-cepat menelpon Justina untuk membatalkan.

Menurut bapak Edu, peristiwa ini terjadi ketika situasi di lapangan menghangat akibat penebangan tanaman warga oleh Romo Alo Ndate pada tanggal 18 Desember 2023 lalu.

P. Yosep Kusi, SVD Dihukum Warga

Selain peristiwa yang disampaikan oleh bapak Edu Sareng, ada sebuah peristiwa menarik lainnya yang juga terjadi di seputaran Hitohalok dimana para warga di sekitarnya pernah menghukum P. Yosep Kusi, SVD. Dan untuk mengetahui peristiwa yang satu ini, penulis mewawancarai bapak Hendrikus Hemu alias Rikus, salah seorang Ketua RT 08/RW 03 di Wairhek, Desa Likonggete.

Baca Juga :  KKSS Kabupaten Sikka Wujudkan Toleransi Umat Beragama Lewat Bakti Sosial di Gereja St. Paulus Wolomarang

Menurut bapak Rikus, dia pernah diundang oleh Justina dan kelompoknya untuk ikut menyaksikan upacara penghukuman terhadap P. Yosep Kusi, SVD yang berlangsung di Tana Rawa, Waiblama. P. Yosep Kusi, SVD dituduh melakukan pencemaran nama baik salah satu anggota keluarga mereka dari Tanarawa, Waiblama.

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru