Perse Ende Tolak Tampil di ETMC XXXIV, Respons atas Pembatalan Sepihak Asprov PSSI NTT

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,032 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mikael Badeoda, Manager Perse Ende

Mikael Badeoda, Manager Perse Ende

ENDE, LIPUTANFLORES.COM, – Keputusan sepihak Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membatalkan Kabupaten Ende sebagai tuan rumah turnamen Liga IV ETMC XXXIV 2025 memicu kemarahan publik.

Pasalnya, status tuan rumah sebelumnya telah ditetapkan lewat kongres resmi, bukan rapat internal pengurus seperti yang digunakan untuk mencabutnya.

Manajer Perse Ende, Mikhael Tani Badeoda, menyebut pembatalan tersebut sebagai tindakan yang mencederai martabat masyarakat dan pemerintah Kabupaten Ende.

“Saya pastikan tidak akan membawa tim Perse berlaga di Kupang. Ini penghinaan terhadap Ende,” ujar Mikhael dalam wawancara telepon, Jumat (25/7/2025).

Lebih jauh, ia menyoroti dugaan adanya intervensi politik dalam keputusan ini.

“Jika memang Pemkab menyatakan tidak siap, tentu bisa dimaklumi. Tapi surat resmi dari Bupati telah dikirim dan bahkan anggaran sudah dialokasikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Perubahan APBD NTT 2025, Defisit Rp 99,3 Miliar, DPRD Diminta Kritisi Arah Anggaran

Asprov PSSI NTT beralasan bahwa pembatalan dilakukan demi efisiensi anggaran.

Namun, menurut Mikhael, alasan tersebut mengada-ada dan di luar kewenangan federasi.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru