LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Marthen Ludji Haba, salah satu staf CV. Anugerah Perkasa, distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, resmi dilaporkan ke Polres Ende oleh Abdul Haris Abu Bakar atas dugaan penadahan penggelapan barang, berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hasil undian dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Seperti disaksikan awak tim media ini, Abdul Haris Abu Bakar datang melaporkan Marthen Ludji Haba di Polres Ende pada Kamis, 26 Juni 2025 (Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/117/IV/2025/Res.Ende), didampingi Kuasa Hukumnya yakni Meridian Dado, S.H.
Keduanya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende sekitar pukul 14.05 WITA dan langsung melaporkan kasus tersebut, disertai sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah laporan resmi teregistrasi, mereka diarahkan ke bagian Satreskrim Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir empat jam hingga pukul 19.25 WITA.
Meridian Dewanta Dado, S.H selaku kuasa hukum pelapor, seusai memberikan laporan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




