Meridian juga menyoroti kejanggalan pada kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebutkan bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil tersebut.
“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.
Meridian memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dasar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara. Ia menyebut Marthen patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan atau transaksi tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan bahwa Vincensius adalah pemilik sah kendaraan itu. Jika mobil tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.
Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak perlu menunggu putusan perkara pokok, mengacu pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.
Saat ini, pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




