Staf CV Anugerah Perkasa Dilaporkan ke Polres Ende Terkait Dugaan Penadahan Mobil Hadiah Undian BRI

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 638 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Haris Membuat Laporan Polisi di Polres Ende

Abdul Haris Membuat Laporan Polisi di Polres Ende

Meridian juga menyoroti kejanggalan pada kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebutkan bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil tersebut.

“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.

Meridian memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dasar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara. Ia menyebut Marthen patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan atau transaksi tidak sah.

“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan bahwa Vincensius adalah pemilik sah kendaraan itu. Jika mobil tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.

Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak perlu menunggu putusan perkara pokok, mengacu pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.

Baca Juga :  Gubernur NTT Melki Laka Lena, Dorong Kolaborasi Pertanian untuk Tekan Kemiskinan

Saat ini, pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru