Staf CV Anugerah Perkasa Dilaporkan ke Polres Ende Terkait Dugaan Penadahan Mobil Hadiah Undian BRI

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 594 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Haris Membuat Laporan Polisi di Polres Ende

Abdul Haris Membuat Laporan Polisi di Polres Ende

Meridian juga menyoroti kejanggalan pada kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebutkan bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil tersebut.

“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.

Meridian memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dasar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara. Ia menyebut Marthen patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan atau transaksi tidak sah.

“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan bahwa Vincensius adalah pemilik sah kendaraan itu. Jika mobil tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.

Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak perlu menunggu putusan perkara pokok, mengacu pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.

Baca Juga :  Akibat Pohon Tumbang, Sebuah Rumah Semi Permanen di Desa Mausambi, Kecamatan Maurole Hancur

Saat ini, pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Berita Terkait

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang
Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WITA

Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:13 WITA

Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan

Berita Terbaru