“Klien saya telah memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan barang bukti. Kami kini menunggu proses hukum selanjutnya dari penyidik,” ujar Meridian.
Meridian menegaskan bahwa mobil yang dipersoalkan bukan milik almarhum Vincensius Bata Budo, juga bukan milik Marthen Ludji Haba, melainkan sah milik kliennya, Abdul Haris, yang memenangkannya melalui undian SIMPEDES BRI Unit Potulando pada 13 Agustus 2021. Mobil tersebut sempat dititipkan karena akses jalan ke rumah Abdul Haris tidak memadai.
Namun kemudian muncul Vincensius yang mengaku ingin membeli mobil itu. Abdul menyerahkan mobil dengan kepercayaan bahwa pembayaran Rp150 juta akan segera dilakukan. Sayangnya, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti transaksi resmi selain janji semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Vincensius meninggal dunia, diketahui bahwa mobil tersebut digadaikan secara ilegal ke BRI Unit Paupire Ende. Ironisnya, BPKB kendaraan justru dikembalikan kepada istri almarhum, dan nama Marthen Ludji Haba tercantum sebagai pemilik dalam dokumen tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




