LARANTUKA, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama DPRD menetapkan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 50 persen mulai tahun anggaran 2026.
Keputusan ini muncul sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah setelah rencana pinjaman daerah sebesar Rp 10 miliar ditangguhkan, sehingga pemkab perlu menata ulang ruang anggaran agar pembangunan infrastruktur dan layanan publik tetap berjalan.
Kesepakatan tersebut disampaikan seusai pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (26/11) di Gedung Bale Gekekat, Larantuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pilihan mudah, tetapi diperlukan untuk menjaga stabilitas APBD di tengah tekanan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Flores Timur sekaligus Ketua TAPD, Petrus Pedo Maran, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP tidak dilakukan dengan memotong besaran per bulan, melainkan melalui pengurangan jumlah bulan pembayaran TPP dalam satu tahun anggaran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




