Warga Rukun Lima dan Pemangku Ulayat Rodja Tolak TPA Ogi, Abaikan AMDAL, Langgar SNI, dan Ancaman Bencana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 529 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aidit Rodja

Hasan Aidit Rodja

ENDE, – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende menjadikan lokasi Ogi di bawah Bukit Rodja sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kembali memicu penolakan keras.

Warga Kelurahan Rukun Lima, Ende Selatan, bersama pemangku hak ulayat tanah Rodja menilai kebijakan ini cacat prosedur, berbahaya bagi kesehatan, dan berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut Hasan Aidit Rodja, salah satu pemangku ulayat, keputusan ini bukan baru pertama kali ditolak.

Arsip penolakan serupa sudah disampaikan sejak masa almarhum Bupati Marselinus Petu.

“Kami menolak sejak awal. Sekarang mengapa ide sama muncul lagi di masa Yosef Badeoda? Ini mengabaikan suara masyarakat,” tegasnya.

Penolakan warga bukan sekadar emosional. Lokasi TPA Ogi disebut hanya berjarak 700–800 meter dari permukiman, padahal standar SNI mengatur minimal radius 1 km dari pemukiman warga.

Baca Juga :  Usai Aksi Damai Aparat dan Mahasiswa di Ende Gelar Doa Bersama

Selain itu, masyarakat menilai tidak ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak.

“Kalau dipaksakan, limbah cair dari TPA akan turun ke sumur-sumur warga karena posisi TPA lebih tinggi dari permukiman,” ujar Aidit.

Berita Terkait

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru