Warga Rukun Lima dan Pemangku Ulayat Rodja Tolak TPA Ogi, Abaikan AMDAL, Langgar SNI, dan Ancaman Bencana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 514 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aidit Rodja

Hasan Aidit Rodja

ENDE, – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende menjadikan lokasi Ogi di bawah Bukit Rodja sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kembali memicu penolakan keras.

Warga Kelurahan Rukun Lima, Ende Selatan, bersama pemangku hak ulayat tanah Rodja menilai kebijakan ini cacat prosedur, berbahaya bagi kesehatan, dan berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut Hasan Aidit Rodja, salah satu pemangku ulayat, keputusan ini bukan baru pertama kali ditolak.

Arsip penolakan serupa sudah disampaikan sejak masa almarhum Bupati Marselinus Petu.

“Kami menolak sejak awal. Sekarang mengapa ide sama muncul lagi di masa Yosef Badeoda? Ini mengabaikan suara masyarakat,” tegasnya.

Penolakan warga bukan sekadar emosional. Lokasi TPA Ogi disebut hanya berjarak 700–800 meter dari permukiman, padahal standar SNI mengatur minimal radius 1 km dari pemukiman warga.

Baca Juga :  Ada Dua Versi Target PAD Kabupaten Ende 2024, DPRD Pertanyakan Keabsahan Data

Selain itu, masyarakat menilai tidak ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak.

“Kalau dipaksakan, limbah cair dari TPA akan turun ke sumur-sumur warga karena posisi TPA lebih tinggi dari permukiman,” ujar Aidit.

Berita Terkait

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan
Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi
Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Minggu, 19 April 2026 - 08:17 WITA

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031

Kamis, 9 April 2026 - 10:43 WITA

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Berita Terbaru