ENDE, – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende menjadikan lokasi Ogi di bawah Bukit Rodja sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kembali memicu penolakan keras.
Warga Kelurahan Rukun Lima, Ende Selatan, bersama pemangku hak ulayat tanah Rodja menilai kebijakan ini cacat prosedur, berbahaya bagi kesehatan, dan berpotensi memicu konflik sosial.
Menurut Hasan Aidit Rodja, salah satu pemangku ulayat, keputusan ini bukan baru pertama kali ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arsip penolakan serupa sudah disampaikan sejak masa almarhum Bupati Marselinus Petu.
“Kami menolak sejak awal. Sekarang mengapa ide sama muncul lagi di masa Yosef Badeoda? Ini mengabaikan suara masyarakat,” tegasnya.
Penolakan warga bukan sekadar emosional. Lokasi TPA Ogi disebut hanya berjarak 700–800 meter dari permukiman, padahal standar SNI mengatur minimal radius 1 km dari pemukiman warga.
Selain itu, masyarakat menilai tidak ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak.
“Kalau dipaksakan, limbah cair dari TPA akan turun ke sumur-sumur warga karena posisi TPA lebih tinggi dari permukiman,” ujar Aidit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



