Warga Rukun Lima dan Pemangku Ulayat Rodja Tolak TPA Ogi, Abaikan AMDAL, Langgar SNI, dan Ancaman Bencana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 441 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aidit Rodja

Hasan Aidit Rodja

ENDE, – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende menjadikan lokasi Ogi di bawah Bukit Rodja sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kembali memicu penolakan keras.

Warga Kelurahan Rukun Lima, Ende Selatan, bersama pemangku hak ulayat tanah Rodja menilai kebijakan ini cacat prosedur, berbahaya bagi kesehatan, dan berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut Hasan Aidit Rodja, salah satu pemangku ulayat, keputusan ini bukan baru pertama kali ditolak.

Arsip penolakan serupa sudah disampaikan sejak masa almarhum Bupati Marselinus Petu.

“Kami menolak sejak awal. Sekarang mengapa ide sama muncul lagi di masa Yosef Badeoda? Ini mengabaikan suara masyarakat,” tegasnya.

Penolakan warga bukan sekadar emosional. Lokasi TPA Ogi disebut hanya berjarak 700–800 meter dari permukiman, padahal standar SNI mengatur minimal radius 1 km dari pemukiman warga.

Baca Juga :  Jalan Rusak Kanganara Detukeli Hambat Warga, Pemerintah Dinilai Lalai

Selain itu, masyarakat menilai tidak ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak.

“Kalau dipaksakan, limbah cair dari TPA akan turun ke sumur-sumur warga karena posisi TPA lebih tinggi dari permukiman,” ujar Aidit.

Berita Terkait

Natal FP NTT di Malang Jadi Momentum Konsolidasi Diaspora Pemuda NTT se-Indonesia
Natal FP NTT di Malang Jadi Momentum Konsolidasi Pemuda Diaspora untuk Bangun NTT
Forum Pemuda NTT Gelar Talk Show “Baku Lihat, Baku Jaga, Baku Sayang” di Malang
Natal bersama FP NTT se jawa Timur di gelar 9 januari di Hotel Atria Kota malang.
Paripurna DPRD Ende Ricuh, Djolan Rinda Desak BKN Tindak Tegas Oknum ASN
Bakti BCA Dorong Tenun Sumba Timur Menuju Pasar Eco-Fashion Global
PGRI Flores Timur Gelar Aksi Damai, Desak Pemda Klarifikasi Pemotongan TPP dan Tuntaskan 5 Masalah Guru yang Mangkrak
Anggota DPRD Ende Sipri Doi, Desak Penanganan Cepat Kerusakan Jalan di Lepkes dan Wewaria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru