Kasus Immanuel Ebenezer & KPK, Indonesia Butuh ISO 37001 untuk Hentikan Budaya Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 415 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menegaskan satu hal, Indonesia masih gagal menutup celah suap di tubuh birokrasi.

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, auditor ISO 37001, menilai akar masalahnya bukan sekadar integritas personal. “Kasus ini menunjukkan orang baik pun bisa tergoda jika sistemnya lemah. Yang kita butuhkan bukan sekadar orang jujur, tapi mekanisme anti suap yang transparan, bisa diaudit, dan terukur. Itu persis yang ditawarkan ISO 37001,” tegasnya.

Baca Juga :  Komjen Pol. Setyo Budiyanto resmi Jabat Ketua KPK periode 2024-2029

Menurut Karolus, ISO 37001 adalah kerangka kerja global yang terbukti mampu memperkuat tata kelola. Dengan standar ini, publik bisa lebih percaya pada pemerintah, pejabat berintegritas terlindungi, dan birokrasi dipaksa bekerja profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa itu, ruang abu-abu penyalahgunaan wewenang akan selalu terbuka” Katanya Karni Lando

Baca Juga :  RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Karolus menilai komitmen antikorupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan, bukan sekadar pidato.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Berita Terbaru