Kasus Immanuel Ebenezer & KPK, Indonesia Butuh ISO 37001 untuk Hentikan Budaya Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 430 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menegaskan satu hal, Indonesia masih gagal menutup celah suap di tubuh birokrasi.

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, auditor ISO 37001, menilai akar masalahnya bukan sekadar integritas personal. “Kasus ini menunjukkan orang baik pun bisa tergoda jika sistemnya lemah. Yang kita butuhkan bukan sekadar orang jujur, tapi mekanisme anti suap yang transparan, bisa diaudit, dan terukur. Itu persis yang ditawarkan ISO 37001,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Lembata Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024, Transparansi Bukan Sekadar Janji

Menurut Karolus, ISO 37001 adalah kerangka kerja global yang terbukti mampu memperkuat tata kelola. Dengan standar ini, publik bisa lebih percaya pada pemerintah, pejabat berintegritas terlindungi, dan birokrasi dipaksa bekerja profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa itu, ruang abu-abu penyalahgunaan wewenang akan selalu terbuka” Katanya Karni Lando

Baca Juga :  Komjen Pol. Setyo Budiyanto resmi Jabat Ketua KPK periode 2024-2029

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Karolus menilai komitmen antikorupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan, bukan sekadar pidato.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru