Kasus Immanuel Ebenezer & KPK, Indonesia Butuh ISO 37001 untuk Hentikan Budaya Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 458 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menegaskan satu hal, Indonesia masih gagal menutup celah suap di tubuh birokrasi.

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, auditor ISO 37001, menilai akar masalahnya bukan sekadar integritas personal. “Kasus ini menunjukkan orang baik pun bisa tergoda jika sistemnya lemah. Yang kita butuhkan bukan sekadar orang jujur, tapi mekanisme anti suap yang transparan, bisa diaudit, dan terukur. Itu persis yang ditawarkan ISO 37001,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital

Menurut Karolus, ISO 37001 adalah kerangka kerja global yang terbukti mampu memperkuat tata kelola. Dengan standar ini, publik bisa lebih percaya pada pemerintah, pejabat berintegritas terlindungi, dan birokrasi dipaksa bekerja profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa itu, ruang abu-abu penyalahgunaan wewenang akan selalu terbuka” Katanya Karni Lando

Baca Juga :  Diskon Tiket Kapal PELNI 50 Persen, Kuota Stimulus Ekonomi Terserap 40 Persen dalam 15 Hari

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Karolus menilai komitmen antikorupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan, bukan sekadar pidato.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru