Kasus Immanuel Ebenezer & KPK, Indonesia Butuh ISO 37001 untuk Hentikan Budaya Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 416 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Ia bahkan mendorong pemerintah menargetkan lonjakan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari 34 menjadi di atas 50 dalam lima tahun — sebuah lompatan yang hanya mungkin jika pencegahan diperkuat.

Lima langkah kunci yang ia soroti:

Penegakan hukum tanpa pandang bulu

Digitalisasi layanan publik untuk menutup ruang tatap muka rawan suap

Transparansi anggaran berbasis teknologi

Kampanye integritas nasional

Audit ISO 37001 berkala di kementerian, BUMN, hingga daerah

Karolus mencontohkan Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah ini sedang agresif membangun pariwisata dan infrastruktur.

Namun, tanpa standar antisuap, risiko korupsi bisa menghancurkan potensi daerah.

Baca Juga :  Diskon Tiket Kapal PELNI 50 Persen, Kuota Stimulus Ekonomi Terserap 40 Persen dalam 15 Hari

“APBD harus dikelola dengan e-budgeting terbuka, dan semua proyek — dari jalan raya, sekolah, sampai rumah sakit — wajib patuh ISO 37001. Hanya dengan itu masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Kasus Ebenezer menjadi alarm keras, penindakan KPK tak akan pernah cukup bila sistem antisuap tidak dilembagakan.

Jika ISO 37001 dipasang di setiap instansi dengan pengawasan digital dan komitmen kepemimpinan, Indonesia punya peluang realistis menembus skor CPI 50 dalam lima tahun.

Baca Juga :  Bupati Ende Soroti Ketimpangan Politik Anggaran, Janji Perubahan untuk Rakyat

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Berita Terbaru