Kasus Immanuel Ebenezer & KPK, Indonesia Butuh ISO 37001 untuk Hentikan Budaya Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 307 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menegaskan satu hal, Indonesia masih gagal menutup celah suap di tubuh birokrasi.

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, auditor ISO 37001, menilai akar masalahnya bukan sekadar integritas personal. “Kasus ini menunjukkan orang baik pun bisa tergoda jika sistemnya lemah. Yang kita butuhkan bukan sekadar orang jujur, tapi mekanisme anti suap yang transparan, bisa diaudit, dan terukur. Itu persis yang ditawarkan ISO 37001,” tegasnya.

Baca Juga :  Diskon Tiket Kapal PELNI 50 Persen, Kuota Stimulus Ekonomi Terserap 40 Persen dalam 15 Hari

Menurut Karolus, ISO 37001 adalah kerangka kerja global yang terbukti mampu memperkuat tata kelola. Dengan standar ini, publik bisa lebih percaya pada pemerintah, pejabat berintegritas terlindungi, dan birokrasi dipaksa bekerja profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa itu, ruang abu-abu penyalahgunaan wewenang akan selalu terbuka” Katanya Karni Lando

Baca Juga :  PMKRI Ende Resmi Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Karolus menilai komitmen antikorupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan, bukan sekadar pidato.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02 WITA

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Bencana Sumut dari Seluruh Indonesia

Minggu, 30 November 2025 - 21:47 WITA

Vox Point Sikka Gelar Lomba Menulis Pesan Natal untuk Pemimpin, Dorong Generasi Muda Lawan Budaya Instan Digital

Jumat, 28 November 2025 - 17:25 WITA

TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan

Selasa, 25 November 2025 - 18:22 WITA

Camat Ile Boleng Ajak Guru Jaga Soliditas, pada HUT ke-80 PGRI & HGN 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 22:04 WITA

Paus Leo XIV Tunjuk RD Yohanes Hans Monteiro sebagai Uskup Larantuka yang Baru

Sabtu, 22 November 2025 - 20:55 WITA

Romo Yohanes Hans Monteiro Diumumkan sebagai Uskup Baru Larantuka, Dr. Karolus Karni Lando Ungkap Tanda-Tanda Sebelumnya

Jumat, 21 November 2025 - 10:36 WITA

Honor BA dan PMO Belum Dibayar Sejak Oktober, Blasius Rinda Desak Kemenkop Bertanggung Jawab atas Mandeknya Hak Tenaga Lapangan KDMP di NTT

Kamis, 20 November 2025 - 19:54 WITA

Komite Pusat GRD Gelar Aksi Besar di Manggarai, Desak Pemerintah Bongkar Mafia BBM dan Atasi Kelangkaan

Berita Terbaru