Kasus Immanuel Ebenezer & KPK, Indonesia Butuh ISO 37001 untuk Hentikan Budaya Suap

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 401 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menegaskan satu hal, Indonesia masih gagal menutup celah suap di tubuh birokrasi.

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, auditor ISO 37001, menilai akar masalahnya bukan sekadar integritas personal. “Kasus ini menunjukkan orang baik pun bisa tergoda jika sistemnya lemah. Yang kita butuhkan bukan sekadar orang jujur, tapi mekanisme anti suap yang transparan, bisa diaudit, dan terukur. Itu persis yang ditawarkan ISO 37001,” tegasnya.

Baca Juga :  Audit Total Pemerintahan, Bupati Ende Tote Badeoda Serukan Transparansi Menuju “Ende Baru”

Menurut Karolus, ISO 37001 adalah kerangka kerja global yang terbukti mampu memperkuat tata kelola. Dengan standar ini, publik bisa lebih percaya pada pemerintah, pejabat berintegritas terlindungi, dan birokrasi dipaksa bekerja profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa itu, ruang abu-abu penyalahgunaan wewenang akan selalu terbuka” Katanya Karni Lando

Baca Juga :  Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Karolus menilai komitmen antikorupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan, bukan sekadar pidato.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru