FLORES TIMUR — Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Theresia Tuto Kian (65), di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Sorotan muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu terdakwa, Roynaldo Beren alias Roy, dengan hukuman 5 bulan penjara.
Kasus tersebut melibatkan dua pemuda kakak beradik, yakni Roynaldo Beren alias Roy dan Febianus Peduli Hala alias Febi. Perkara kini berada pada tahap menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Komnas Perempuan berbasis di Jakarta, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan perempuan lanjut usia memiliki kerentanan berlapis ketika berhadapan dengan kasus kekerasan.
Hal itu disampaikan Sondang dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).
“Kerentanan bukan justru membuat korban semakin sulit mendapatkan keadilan,” ujar Sondang.
Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan
Sondang menilai penanganan perkara Theresia perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan kondisi korban, bukan hanya akibat akhir yang ditimbulkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



