LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Dua anak buah kapal (ABK) kapal wisata di Labuan Bajo harus berurusan dengan hukum setelah polisi menangkap mereka karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya, II (18) dan H (28), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengamankan II di belakang SPBU Kampung Tengah, sementara H ditangkap di belakang Hotel Mutiara, Jalan Reklamasi.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, mengatakan bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang identitasnya masih diselidiki.
Sabu tersebut dibawa ke Labuan Bajo menggunakan jalur laut sebelum diedarkan di wilayah wisata tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, kami menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0,80 gram,” kata Matheos, Jumat (14/3) malam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya