Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana II, sedangkan dari tangan H, ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, II mengaku sudah empat kali membeli sabu dari Bima dengan harga Rp 1,8 juta per transaksi.
Barang haram itu lalu dikemas dalam paket-paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 500 ribu per paket. Sejak awal Maret, ia telah meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta dari bisnis ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Matheos menyebut, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar menanti mereka.
Labuan Bajo, yang selama ini dikenal sebagai surga wisata, kini menjadi perhatian pihak berwenang dalam upaya pemberantasan narkotika.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




