Forum DPD-DPA IKAL Desak Lanjutan MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 153 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP IKAL LEMHANNAS RI

DPP IKAL LEMHANNAS RI

JAKARTA, – Forum Komunikasi Perwakilan DPD-DPA IKAL LEMHANNAS kembali menyerukan kepada Ketua Umum DPP IKAL LEMHANNAS RI, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, agar segera melanjutkan pelaksanaan MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025 yang tertunda sejak 23 Agustus 2025 lalu.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2025 dan 26 September 2025, forum telah dua kali menyampaikan permohonan resmi, namun belum mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP IKAL LEMHANNAS RI.

Baca Juga :  Capt. Hakeng : Jangan Jadikan Raja Ampat Ladang Eksploitasi Atas Nama Hilirisasi

Penundaan MUNAS V IKAL 2025 dan Keputusan Pimpinan Sidang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum menegaskan bahwa keputusan Pimpinan Sidang Sementara Paripurna I MUNAS V IKAL LEMHANNAS pada 23 Agustus 2025 yang menunda pelaksanaan MUNAS karena suasana tidak kondusif adalah sah dan diterima semua peserta.

Sidang tersebut sempat berjalan berlarut-larut akibat adanya pihak yang memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART IKAL LEMHANNAS RI.

Baca Juga :  Kelola Hubungan Internasional, Indonesia Ambil Langkah Signifikan Terkait HAM dan Hukuman Mati

Masa Bakti DPP IKAL LEMHANNAS Berakhir 5 Oktober 2025

Hingga saat ini, jabatan Ketua Umum DPP IKAL LEMHANNAS masih dijabat oleh Agum Gumelar, karena belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan demisioner hasil MUNAS sebelumnya.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru