Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 14:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 253 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Lemhannas RI

DPD Lemhannas RI

Situasi ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang mengganggu jalannya roda organisasi serta memenuhi unsur force majeure atau keadaan kedaruratan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf C ART IKAL.

Melalui Rakornas, Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL menegaskan bahwa kedaulatan anggota pemilik suara sah menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Khusus sebagai forum tertinggi untuk mengatasi stagnasi organisasi.

Baca Juga :  Dukung Kebijakan Nasional, Asosiasi RSO Indonesia Siap Jadi Mitra Solutif Pemerintah

Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhanas RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presidium ini diberi mandat untuk:

1. Menyusun dan Menetapkan Kepengurusan Definitif DPP IKAL Lemhannas RI Periode 2025–2030.

2. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan lembaga/instansi terkait untuk pengesahan pengurus baru.

Baca Juga :  Karolus Karni Lando Dipercayakan DPP Perindo Jadi Koordinator Bali - Nusra

Tim 9 diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak ditetapkannya keputusan Munas Khusus untuk merampungkan tugasnya.

Pernyataan Resmi Inisiator Forum

Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI menyampaikan bahwa seluruh langkah ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan organisasi dan memastikan IKAL Lemhannas kembali pada prinsip dasar, nilai, dan marwah lembaga.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WITA

Ganjar Pranowo Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Dhawe, Bawa Bantuan dan Tim Medis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WITA

HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan

Berita Terbaru