Situasi ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang mengganggu jalannya roda organisasi serta memenuhi unsur force majeure atau keadaan kedaruratan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf C ART IKAL.
Melalui Rakornas, Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL menegaskan bahwa kedaulatan anggota pemilik suara sah menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Khusus sebagai forum tertinggi untuk mengatasi stagnasi organisasi.
Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhanas RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presidium ini diberi mandat untuk:
1. Menyusun dan Menetapkan Kepengurusan Definitif DPP IKAL Lemhannas RI Periode 2025–2030.
2. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan lembaga/instansi terkait untuk pengesahan pengurus baru.
Tim 9 diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak ditetapkannya keputusan Munas Khusus untuk merampungkan tugasnya.
Pernyataan Resmi Inisiator Forum
Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI menyampaikan bahwa seluruh langkah ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan organisasi dan memastikan IKAL Lemhannas kembali pada prinsip dasar, nilai, dan marwah lembaga.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




