Dugaan sementara, perusahaan yang mengoordinasikan perekrutan ini tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Para korban rencananya akan diberangkatkan ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP. Hukuman berat menanti para pelaku jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja ilegal ini.
Polres Manggarai dan Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang serta memastikan perlindungan hukum bagi setiap tenaga kerja.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus perekrutan ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambah Kapolres Edwin Saleh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




