LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes., menegaskan komitmen mereka untuk menertibkan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende yang tersebar di berbagai kecamatan.
Dalam pidato perdananya di Gedung DPRD Ende, Yosef Badeoda memastikan bahwa dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, langkah tegas akan diambil untuk menelusuri serta mengamankan aset-aset tersebut dari kemungkinan penyalahgunaan.
Namun, di balik rencana penertiban ini, investigasi yang dilakukan tim media ini mengungkap adanya dugaan penggelapan aset tanah Pemda yang telah berpindah tangan secara ilegal kepada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Soekarno, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, dengan Nomor Inventaris: 3/15-05/ST/11, berkoordinat 50L0351023UTM9022021, serta memiliki luas 916,6 m².
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa tanah tersebut diduga telah dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya