LIPUTANFLORES.COM|SIKKA, – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyoroti dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sikka dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.
Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, SH, menyatakan bahwa laporan pidana dari masyarakat adat terkait konflik lahan, perusakan rumah warga, serta tindakan kekerasan sering kali diabaikan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, laporan dari pihak PT Krisrama justru ditindaklanjuti dengan cepat dan sigap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam beberapa kasus, kami juga melihat adanya tindakan represif terhadap warga masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya,” ujar Syamsul Alam.
Ketimpangan Hukum dan Upaya Investigasi
PPMAN menilai praktik ini melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Koordinator PPMAN Bali-Nusa Tenggara, Martin Salu, SH, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus masyarakat adat harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya