PHK Sepihak Berdalih Hasil MCU, K-SBSI Sikka Dampingi 9 Buruh PT Nindya Karya

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 1,643 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Nindya Karya

Pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Nindya Karya

MAUMERE, – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Sikka resmi mendampingi sembilan buruh harian lepas PT Nindya Karya (PT NK) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

PHK tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan melanggar hak-hak normatif pekerja, dengan alasan hasil Medical Check Up Occupational (MCO).

Baca Juga :  Bank Mandiri Dukung KDKMP, Dorongan Ekonomi dari Desa untuk Indonesia Maju

Kesembilan buruh tersebut bekerja pada proyek pembangunan gudang PT Nindya Karya di Bolawolon sejak September 2025. Mereka tergabung dalam tim baja dan pengelasan, pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan mencuat pada 24 Januari 2026, ketika para buruh diberhentikan secara mendadak. Manajemen PT NK berdalih bahwa hasil MCO yang dilakukan pada Oktober 2025 menyatakan para pekerja tidak memenuhi syarat kesehatan.

Baca Juga :  Guru Di Kabupaten Sikka Lampiaskan Nafsu Bejadnya Kepada Delapan Siswanya

Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan oleh para buruh.

Kejanggalan Alasan Kesehatan

Perwakilan buruh, Bernadus Bertin, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK tersebut, antara lain:

Berita Terkait

Terdakwa Penganiayaan Lansia di Flores Timur Divonis 7 Bulan Penjara, Korban Puas
DPRD NTT Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Gempa Flores, Junaidin: Jangan Tunggu Hujan
Kolaborasi Unipa dan Politani Kupang Dorong Hilirisasi Hortikultura-Nira Lontar di Sikka
PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat
Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:42 WITA

Propinsi Kepulauan Flores, Ketika Negara Membiarkan Ketimpangan Menjadi Persoalan Menahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42 WITA

Petani, Cadangan Pangan Dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:36 WITA

Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru