Dalam patroli tersebut, tim menemukan kasus pencurian buah avokad yang dilakukan oleh seorang warga bernama Yulianus Melki.
Meskipun kasus ini sudah diselesaikan secara adat di tingkat RT hingga desa pada 28 Mei 2025, pelaku belum memenuhi sanksi denda adat yang seharusnya dilaksanakan pada 19 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nelle menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melakukan pendekatan persuasif terhadap saudara Yulianus Melki agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan adat.
Hal ini penting untuk memastikan penyelesaian masalah yang tuntas,” ujar IPTU Sang Nyoman Parwata.
Kegiatan patroli gabungan ini berlangsung hingga pukul 12.15 WITA dan berjalan dengan aman serta kondusif.
Sinergi antara TNI dan Polri ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan rasa aman dan damai di wilayah hukum Polsek Nelle.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




