Disebutkan olehnya bahwa data Mongabay Indonesia tahun 2024 menunjukkan, industri budidaya lobster Vietnam bisa mengimpor hingga 600 juta ekor per tahun.
“Jika setiap ekor dikenakan tarif PNBP Rp 5.000, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 1,5 triliun setiap tahun. Namun peluang itu banyak hilang akibat praktik penyelundupan,” tutur Capt. Hakeng seraya menyebutkan bahwa Studi Universitas Gadjah Mada pada 2023 memperkirakan kerugian akibat ekspor ilegal lebih dari Rp 1 triliun per tahun.
Kasus demi kasus terus terungkap. Pada 2024, Bea Cukai bersama Balai Besar KIPM berhasil menggagalkan penyelundupan 174.000 ekor benih senilai Rp 26,5 miliar menuju Singapura. “Itu hanya yang tertangkap. Angka sebenarnya bisa jauh lebih besar,” ujar Capt. Hakeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama Indonesia tidak mampu mengendalikan rantai distribusi benih, negara lain akan terus menikmati keuntungan dari kelemahan tersebut.
Ditambahkan oleh Capt. Hakeng, selain pertimbangan ekonomi, moratorium juga didasarkan pada alasan ekologi. Benih lobster yang diambil dari alam dalam jumlah besar berpotensi mengancam regenerasi populasi.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




