Revisi UU Minerba : Ancaman bagi Pengelolaan Lingkungan dan Keadilan Sosial

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 482 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi

Walhi

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna hari ini.

Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang menilai revisi ini sebagai langkah mundur dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga :  Gapmmi Desak Pemerintah Hadapi Tarif Impor AS 32% terhadap Produk Makanan dan Minuman Indonesia

WALHI menyoroti bahwa revisi UU Minerba ini disusun tanpa pendekatan kebijakan yang holistik dan mengabaikan prinsip keadilan lingkungan serta keberlanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih memperkuat peran negara dalam memastikan tata kelola sumber daya alam yang adil dan bertanggung jawab, revisi ini justru membuka celah bagi eksploitasi yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Kejahatan Kemanusiaan di Kawasan Pluit Jakarta, Ini Kata Erles Rareral

Poin-Poin Kritik WALHI terhadap Revisi UU Minerba:

Pelebaran Konsesi Tanpa Penguatan Pengawasan
Perubahan ini memperluas subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang, termasuk badan usaha swasta, organisasi masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berita Terkait

Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Forum DPD-DPA IKAL Desak Lanjutan MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025
Simak Kisah Inspiratif Karolus Karni Lando, Alumni MBA ITB yang Mendunia
Dies Natalis ke 30, UBJ Kukuhkan Capt Hakeng sebagai Wisudawan Terbaik, 8 Jurnal dan 14 Buku Jadi Bukti Dedikasi Akademik
Capt. Hakeng Ungkap Kerugian Triliunan dari Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia
Peternak Babi dan Kemiskinan Ekstrem, Kementan & PATRIA PMKRI Dorong Roadmap Solusi di Indonesia Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru