Revisi UU Minerba : Ancaman bagi Pengelolaan Lingkungan dan Keadilan Sosial

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 905 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi

Walhi

Namun, tidak ada langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan.

Liberalitas dan Privatisasi Sumber Daya Alam

UU yang baru memberikan akses lebih besar kepada sektor swasta dalam pengelolaan tambang, melemahkan peran negara dalam mengontrol eksploitasi sumber daya alam.

Hal ini berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan eksploitasi tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pemberian Konsesi kepada Organisasi Keagamaan dan UMKM

Salah satu poin paling kontroversial adalah pemberian hak konsesi tambang kepada organisasi masyarakat, termasuk ormas keagamaan.

Kebijakan ini memicu pertanyaan besar mengenai kapasitas pengelolaan, transparansi, serta risiko konflik kepentingan.

Baca Juga :  UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan

Dampak Lingkungan yang Semakin Parah

WALHI menilai bahwa UU ini mengabaikan krisis lingkungan yang semakin memburuk akibat industri ekstraktif.

Tanpa adanya kebijakan mitigasi yang kuat, revisi ini dikhawatirkan akan mempercepat deforestasi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang lebih luas.

Berita Terkait

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban
KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime
Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo
Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT
Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Diharapkan Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Maritim
Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende

Kamis, 10 September 2026 - 23:37 WITA

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat di SDK Pu’ubheto, Pastikan Siswa Tetap Belajar Pascagempa

Sabtu, 5 September 2026 - 19:20 WITA

Peduli Terhadap Gempa, Kapolres Ende Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Warga Paupanda

Rabu, 2 September 2026 - 15:34 WITA

Pasca-Gempa Flores, Polsek Maurole dan Airud Ropa Bersihkan Puing Rumah Warga Keliwumbu

Rabu, 2 September 2026 - 07:52 WITA

FMNTT Surabaya Salurkan Bantuan Gempa Flores ke Warga Terdampak di Nagekeo

Selasa, 1 September 2026 - 20:30 WITA

Kapolres Ende Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa SD Inpres Roworena 2 Pascagempa

Berita Terbaru