Namun, tidak ada langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan.
Liberalitas dan Privatisasi Sumber Daya Alam
UU yang baru memberikan akses lebih besar kepada sektor swasta dalam pengelolaan tambang, melemahkan peran negara dalam mengontrol eksploitasi sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan eksploitasi tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pemberian Konsesi kepada Organisasi Keagamaan dan UMKM
Salah satu poin paling kontroversial adalah pemberian hak konsesi tambang kepada organisasi masyarakat, termasuk ormas keagamaan.
Kebijakan ini memicu pertanyaan besar mengenai kapasitas pengelolaan, transparansi, serta risiko konflik kepentingan.
Dampak Lingkungan yang Semakin Parah
WALHI menilai bahwa UU ini mengabaikan krisis lingkungan yang semakin memburuk akibat industri ekstraktif.
Tanpa adanya kebijakan mitigasi yang kuat, revisi ini dikhawatirkan akan mempercepat deforestasi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang lebih luas.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




