Revisi UU Minerba : Ancaman bagi Pengelolaan Lingkungan dan Keadilan Sosial

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 734 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi

Walhi

Namun, tidak ada langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan.

Liberalitas dan Privatisasi Sumber Daya Alam

UU yang baru memberikan akses lebih besar kepada sektor swasta dalam pengelolaan tambang, melemahkan peran negara dalam mengontrol eksploitasi sumber daya alam.

Hal ini berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan eksploitasi tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pemberian Konsesi kepada Organisasi Keagamaan dan UMKM

Salah satu poin paling kontroversial adalah pemberian hak konsesi tambang kepada organisasi masyarakat, termasuk ormas keagamaan.

Kebijakan ini memicu pertanyaan besar mengenai kapasitas pengelolaan, transparansi, serta risiko konflik kepentingan.

Baca Juga :  Menyambut Mudik Lebaran 2025, Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji

Dampak Lingkungan yang Semakin Parah

WALHI menilai bahwa UU ini mengabaikan krisis lingkungan yang semakin memburuk akibat industri ekstraktif.

Tanpa adanya kebijakan mitigasi yang kuat, revisi ini dikhawatirkan akan mempercepat deforestasi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang lebih luas.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru