201 Guru di Kabupaten Ende Belum Terima Tunjangan Profesi Triwulan IV 2024

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 625 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang TPG yang belum dibayarkan (Foto ; Ilustrasi Google)

Uang TPG yang belum dibayarkan (Foto ; Ilustrasi Google)

“Total anggaran TPG yang belum dibayar mencapai Rp2,37 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik 2024,” jelas Beker.

Selain TPG, tunjangan khusus untuk 122 guru senilai Rp. 1,2 miliar dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) untuk 1.052 guru senilai Rp788 juta juga belum cair.

Jika dijumlah, total tunggakan tunjangan guru di Kabupaten Ende mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Beker menambahkan, pihaknya telah mengajukan pencairan ke BPKAD sejak 8 April 2025, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami masih menunggu prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda menanggapi singkat, “Uang sertifikasi sedang dicek datanya. Segera dibayar.”

Ketidakpastian pembayaran TPG ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Guru sebagai ujung tombak pendidikan sangat membutuhkan kepastian dan keadilan dalam penerimaan hak mereka.

 

Berita Terkait

Disorot Medsos, Bupati Lembata Tinjau Langsung Kondisi MIS Jihadul Akbar Tamalhaur
Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda
Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru