Menteri Pendidikan Tinggi Tetapkan Dr. Hieronimus Canggung Darong Sebagai Profesor

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : redaksi Dibaca 935 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Hieronimus Canggung Darong

Dr. Hieronimus Canggung Darong

Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Kemendikbudristek, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah XV, serta Rektor Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng.

Profesor Hieronimus, yang lahir di Beokina pada 8 Juli 1978, kini menjadi bagian integral dari pengembangan akademik di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, di mana ia akan terus berkontribusi dalam bidang pendidikan bahasa Inggris.

Baca Juga :  Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022

Sebagai akademisi yang berdedikasi, beliau telah menunjukkan komitmen dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Disorot Medsos, Bupati Lembata Tinjau Langsung Kondisi MIS Jihadul Akbar Tamalhaur
Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda
Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WITA

Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WITA

Nelayan Flores Timur Hilang di Perairan Lamawohong, Tim Gabungan BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Kamis, 9 April 2026 - 10:43 WITA

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41 WITA

Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Berita Terbaru