Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 241 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Baca Juga :  PMKRI Tolak Proyek Geotermal, Pemda Ende Bungkam

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Baca Juga :  Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berita Terkait

Rumah Retak dan Bak Air Pecah, Warga Dobo Sikka Masih Bertahan di Luar Rumah
Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro
Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”
Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga
Ganjar Pranowo Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Dhawe, Bawa Bantuan dan Tim Medis
Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”
HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan
Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Rumah Retak dan Bak Air Pecah, Warga Dobo Sikka Masih Bertahan di Luar Rumah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WITA

HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Berita Terbaru