a) surat permohonan;
b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
c) asli surat kuasa jika dikuasakan;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;
e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;
f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;
g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.
c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




