Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.
Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



