Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 278 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

Baca Juga :  Keuskupan Larantuka Gelar Doa Bersama Menjelang Pengumuman Uskup Baru dari Vatikan

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

Baca Juga :  Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru