Buka Soeratin U-17 2025, Gubernur NTT ; Ajang Cari Talenta Sepak Bola Muda Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 138 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT, Melki Laka Lena meberikan sambutan dalam acara peresmian Kantor KSP Kopdit Obor Mas Ende, Sabtu 24 Mei 2025/TN

Gubernur NTT, Melki Laka Lena meberikan sambutan dalam acara peresmian Kantor KSP Kopdit Obor Mas Ende, Sabtu 24 Mei 2025/TN

Kupang, Liputanflores.com, – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena resmi membuka Piala Gubernur Liga Pelajar Soeratin U-17 2025 yang digelar di Lapangan Oepoi, Kota Kupang, Senin (21/7/2025).

Turnamen ini diikuti oleh 20 tim pelajar dari berbagai kabupaten/kota di NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Laka Lena menekankan bahwa turnamen ini tidak hanya sebatas kompetisi antar pelajar, melainkan juga menjadi ruang seleksi atlet muda berbakat untuk naik ke level profesional, baik nasional maupun internasional.

“Sepak bola bukan lagi sekadar olahraga prestasi. Ini bisa menjadi industri yang menggerakkan ekonomi masyarakat dan berkontribusi pada PAD NTT,” tegas Gubernur Melki, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua KONI NTT Yosep Naisoe, dan Ketua PSSI NTT Crist Mbuik.

Gubernur juga menyinggung keberhasilan pemain muda asal NTT seperti Victor Dethan dan Frangky Missa yang saat ini tampil di Liga U-23 Nasional sebagai contoh nyata potensi talenta dari daerah.

Turnamen ini merupakan piala bergilir dari Bintang Timur Atambua, juara Soeratin U-17 tahun 2024.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Ende Desak DPRD Bentuk Tim Khusus Awasi 11 Proyek SPAM 2025

Jadwal pertandingan dibagi menjadi empat pertandingan setiap hari, dimulai pukul 13.30 WITA hingga maksimal pukul 22.00 WITA.

Sebagai laga pembuka, menyajikan Bintang Timur Atambua vs BMU Alor Pantar, Perss Soe vs Persisteng Sumba Tengah,
Pembagian Grup Soeratin U-17 2025

Group A
PS. Kab Kupang
Tiara Nusa
Kristal FC
Persesba Sumba Barat
Persada SBD

Group B
Nirwana 04
Sergio FC
Citra Bakti Ngada
PS. Malaka
Perserond Rote Ndao

Group C
BMU Alor Pantar
Bintang Timur Atambua
Persisteng
Perss Soe

Baca Juga :  Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik

Group D
Persap Alor
BMP Flotim
Platina FC
Persebata Lembata
Perse Ende

Meski turnamen ini rutin digelar dan mendapat atensi kepala daerah, namun sejauh mana output-nya terukur? Peserta diharapkan untuk dilakukan pembinaan jangka panjang atau hanya sebatas ceremonial olahraga tahunan?

NTT memiliki potensi besar dalam sepak bola usia muda, namun selama tidak ada sistem pembinaan berkelanjutan pasca turnamen, prestasi akan stagnan.

Pemerintah daerah, KONI, hingga Askab PSSI harus bersinergi dalam membangun ekosistem sepak bola yang profesional dan berbasis data.

Berita Terkait

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Bencana Sumut dari Seluruh Indonesia
Vox Point Sikka Gelar Lomba Menulis Pesan Natal untuk Pemimpin, Dorong Generasi Muda Lawan Budaya Instan Digital
TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan
Camat Ile Boleng Ajak Guru Jaga Soliditas, pada HUT ke-80 PGRI & HGN 2025
Tiga Sekolah di Ngalupolo Rayakan Hari Guru, Bahas Pendidikan Karakter dan Edaran Bupati
Paus Leo XIV Tunjuk RD Yohanes Hans Monteiro sebagai Uskup Larantuka yang Baru
Romo Yohanes Hans Monteiro Diumumkan sebagai Uskup Baru Larantuka, Dr. Karolus Karni Lando Ungkap Tanda-Tanda Sebelumnya
Honor BA dan PMO Belum Dibayar Sejak Oktober, Blasius Rinda Desak Kemenkop Bertanggung Jawab atas Mandeknya Hak Tenaga Lapangan KDMP di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02 WITA

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Bencana Sumut dari Seluruh Indonesia

Minggu, 30 November 2025 - 21:47 WITA

Vox Point Sikka Gelar Lomba Menulis Pesan Natal untuk Pemimpin, Dorong Generasi Muda Lawan Budaya Instan Digital

Jumat, 28 November 2025 - 17:25 WITA

TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan

Selasa, 25 November 2025 - 18:22 WITA

Camat Ile Boleng Ajak Guru Jaga Soliditas, pada HUT ke-80 PGRI & HGN 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 22:04 WITA

Paus Leo XIV Tunjuk RD Yohanes Hans Monteiro sebagai Uskup Larantuka yang Baru

Sabtu, 22 November 2025 - 20:55 WITA

Romo Yohanes Hans Monteiro Diumumkan sebagai Uskup Baru Larantuka, Dr. Karolus Karni Lando Ungkap Tanda-Tanda Sebelumnya

Jumat, 21 November 2025 - 10:36 WITA

Honor BA dan PMO Belum Dibayar Sejak Oktober, Blasius Rinda Desak Kemenkop Bertanggung Jawab atas Mandeknya Hak Tenaga Lapangan KDMP di NTT

Kamis, 20 November 2025 - 19:54 WITA

Komite Pusat GRD Gelar Aksi Besar di Manggarai, Desak Pemerintah Bongkar Mafia BBM dan Atasi Kelangkaan

Berita Terbaru