Presiden Prabowo meminta agar anggaran TKD dipangkas hingga Rp 506 triliun.
Beberapa pos yang terkena efisiensi di antaranya:
Dana Bagi Hasil: Rp 119 triliun
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 156 triliun
DAK Fisik: Rp 18,3 triliun
Dana Otonomi Khusus: Rp 500 miliar
Dana Keistimewaan DIY: Rp 200 miliar
Dana Desa: Rp 2 triliun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun efisiensi ini bertujuan menyehatkan keuangan negara, Armand menilai pemotongan TKD berpotensi menggerus otonomi daerah.
“Jika dana hasil efisiensi ini dialokasikan untuk program pusat, bukan untuk menyehatkan fiskal daerah, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap otonomi daerah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat mengindikasikan bahwa hasil efisiensi ini akan dialihkan ke program prioritas nasional dalam Delapan Program Hasil Terbaik Cepat atau Quick Wins, termasuk program makan siang gratis.
Dorongan untuk Meningkatkan Kemandirian Fiskal
Guna mengatasi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




