Memohon Doa Restu Para Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Gelar Ritual Adat di Tanah Keranga

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,031 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memohon Doa Restu Para Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Gelar Ritual Adat di Tanah Keranga/Ket Foto : Nardy Jaya

Memohon Doa Restu Para Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Gelar Ritual Adat di Tanah Keranga/Ket Foto : Nardy Jaya

Sejarah Tanah Warisan yang Menjadi Sengketa

Tanah seluas 11 hektar yang kini menjadi pusat ritual tersebut, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan keluarga Ibrahim Hanta dan Siti Lanung sejak tahun 1973. Mereka mengolah tanah tersebut dengan kerja keras, bertani jagung, memelihara kambing, serta menanam kelapa, nangka, dan jambu mente. Semua itu dilakukan dengan penuh kasih dan keikhlasan semasa hidup mereka dalam pondok sederhana yang mereka bangun sendiri. Tanah ini diperoleh melalui proses hukum adat yang disebut “kapu manuk lele tuak” dari Hj. Ishaka, seorang fungsionaris ulayat Nggorang.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Golo Bilas Mabar NTT, Dapat Santunan Dari Polres Mabar

Pada tahun 1986 Ibrahim Hanta dan istrinya Siti Lanung meninggal dunia. Kemudian sejak saat itu, pengolahan lahan 11 ha ini dilanjutkan oleh anaknya, Nadi Ibrahim, dll keluarga turunan Ibrahim Hanta. Ketika mengurus SHM tanah tersebut ke BPN sejak tahun 2018, maka demi kebutuhan administrasi di BPN, dibuatlah Surat Keterangan Perolehan Hak Januari 2019 oleh Kuasa Penata Adat, Hj.Adam Djuje, yang menerangkan bahwa tanah ini sudah dimiliki alm. Ibrahim Hanta sejak tahun 1973.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru