Mikael Mensen salah satu orang tua dalam keluarga Ibrahim Hanta menerangkan bahwa pihak keluarga Ibrahim Hanta telah mengalami berbagai intimidasi, penipuan, dan ancaman yang membuat mereka terpaksa memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Dugaan Intimidasi
“Sejak tahun 2014 kami diintimidasi. Suatu ketika datang sekelompok orang beserta para preman yang kemudian kami tahu mereka adalah orang bayaran Niko Naput, untuk mengukur tanah, saat itu ikut juga Hj Ramang Ishaka, Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo. Kami mengusir mereka keluar,” terang Mikael
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat palsu tandatangan orang mati, yaitu alm. Ibrahim Hanta
Mikael mengungkapkan, ketika pihaknya mau mengajukan sertifikat tanah ini di BPN Manggarai Barat mulai tahun 2018, menemui banyak hambatan. Pada waktu sidang mediasi 2020, orang BPN, bernama Herman “menghadang” dengan memperlihatkan surat penyerahan tanah oleh Ibrahim Hanta kepada Nikolaus Naput tahun 2019 sebagai alasan BPN untuk penerbitan SHM atas nama anak-anak dan ponakan Niko Naput. Dan itu surat palsu, yaitu surat tandatangan alm.Ibrahim Hanta yang sudah meninggal tahun 1986. Saat itu, Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Bapak Abel Asa Mau menyarankan keluarga Ibrahim Hanta untuk lakukan gugat secara perdata.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



