Namun, sejak tahun 2014, ketenangan mereka terusik oleh klaim yang datang dari Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman, yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Klaim tersebut mengarah pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencantumkan nama anak-anak Niko Naput, meskipun tanah tersebut telah lama dikelola oleh keluarga Ibrahim Hanta.
“Ritual adat dan doa bersama ini dihaturkan karena pengolahan tanah pertanian ini mulai tak nyaman karena intervensi klaim hak Nikolaus Naput, orang bukan anggota masyarakat adat Nggorang sejak 2014. Pada awal tahun itu Niko Naput mengklaim memiliki tanah 40 hektar di Torolema / Kerangan, dan melakukan akta perikatan jual beli (PPJB) dengan pembeli dari Jakarta bernama Santosa Kadiman. Dan tanpa sepengetahuan pemilik yang sedang mengolah tanah 11 ha nya, tiba-tiba sudah ada sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama anak-anak Niko Naput di atas tanah itu seluas 5 ha lebih. Santosa Kadiman kemudian diketahui sebagai orang yang mau mendirikan hotel St. Regis di lokasi itu, yang gunting pita peletakan batu pertama pendiriannya dibuka oleh Gubernur Viktor B. Laiskodat tahun 2022”, kata Jon Kadis, S.H, Penasihat Hukum ahliwaris IH yang turut hadir pada ritual adat-budaya dan doa bersama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



