Memohon Doa Restu Para Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Gelar Ritual Adat di Tanah Keranga

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,388 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memohon Doa Restu Para Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Gelar Ritual Adat di Tanah Keranga/Ket Foto : Nardy Jaya

Memohon Doa Restu Para Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Gelar Ritual Adat di Tanah Keranga/Ket Foto : Nardy Jaya

“Dari perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata Niko Naput dan Santosa Kadiman mendasarkan klaim mereka di tanah 11 ha Ibrahim Hanta ini adalah bagian di dalam 40 ha itu, khususnya dari surat alas hak mereka 10 Maret 1990 dari Nasar Supu 16 ha. Dalam proses perkara, akhirnya ahli waris Ibrahim Hanta menang dan tetap sah memiliki 11 ha tanah Ibrahim Hanta ini,” tambah Jon Kadis.

Baca Juga :  Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo

Upaya Naik Banding

Keputusan PN Labuan Bajo yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta tetap tidak diterima oleh Keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman. Mereka diduga tidak perduli dengan laporan hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, bahwa 2 (dua) SHM yang diam-diam terbit atas nama anak Niko Naput di tanah Ibrahim Hanta ini tidak sah, termasuk juga 3 SHM yang tanahnya di luar batas tanah 11 ha, yaitu cacat yuridis, salah lokasi, tanpa alas hak. Kejagung RI juga sudah bersurat kepada Kementrian ATR/BPN tanggal 23/9/2024, tembusan kepada Kakan BPN di Labuan Bajo, agar 5 SHM tersebut dibatalkan, tapi BPN diduga pasif saja.

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru