Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 217 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov NTT dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

Pemprov NTT dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

Data yang disampaikan menunjukkan jumlah P3K di Flores Timur mencapai 3.220 orang, terdiri atas 2.396 P3K penuh waktu dan 824 P3K paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, persentase belanja pegawai di daerah itu mencapai 55,27 persen.

Menurut Ignasius, bahkan jika seluruh P3K dirumahkan, proporsi belanja pegawai diperkirakan masih sulit ditekan hingga batas 30 persen.

Baca Juga :  Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Ia menyatakan pemerintah daerah mengusulkan dua opsi solusi, yakni revisi kebijakan atau penambahan transfer dana dari pemerintah pusat agar kebijakan tidak membebani daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kepala daerah juga mengusulkan audiensi bersama kementerian terkait guna merumuskan skema transisi yang lebih realistis, termasuk kemungkinan penerapan bertahap bagi daerah dengan kondisi fiskal terbatas.

Baca Juga :  Gubernur NTT Resmikan Rumah Sakit Pratama Solor, Wujud Nyata Pemerataan Layanan Kesehatan di Kepulauan

Menutup rapat, Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota akan segera melakukan audiensi dengan kementerian terkait untuk menyampaikan kondisi fiskal daerah sekaligus menghindari potensi sanksi administratif dan fiskal.

Berita Terkait

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang
Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar
Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan
Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:13 WITA

Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WITA

Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WITA

Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis

Berita Terbaru