TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 632 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kia

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kia

LARANTUKA, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama DPRD menetapkan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 50 persen mulai tahun anggaran 2026.

Keputusan ini muncul sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah setelah rencana pinjaman daerah sebesar Rp 10 miliar ditangguhkan, sehingga pemkab perlu menata ulang ruang anggaran agar pembangunan infrastruktur dan layanan publik tetap berjalan.

Baca Juga :  Uskup Larantuka Resmikan Kapela Santo Yosef Dokeng : Tanda Iman yang Hidup dan Hati yang Terbuka

Kesepakatan tersebut disampaikan seusai pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (26/11) di Gedung Bale Gekekat, Larantuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pilihan mudah, tetapi diperlukan untuk menjaga stabilitas APBD di tengah tekanan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Bupati Lembata Serahkan 463 SK PPPK

Sekretaris Daerah Flores Timur sekaligus Ketua TAPD, Petrus Pedo Maran, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP tidak dilakukan dengan memotong besaran per bulan, melainkan melalui pengurangan jumlah bulan pembayaran TPP dalam satu tahun anggaran.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru